CERMAT KITA – Jagat media sosial dan dunia pendidikan di Kota Depok sempat dibuat mencekam oleh aksi teror bom yang menyasar sedikitnya 10 sekolah pada Selasa, 23 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok, terungkap bahwa motif di balik aksi nekat tersebut bukanlah jaringan terorisme, melainkan rasa sakit hati mendalam akibat urusan asmara.
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Pemuda yang diketahui menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta ternama ini ditangkap setelah jejak digitalnya terlacak mengirimkan surat elektronik (surel) berisi ancaman peledakan, penculikan, hingga penyebaran narkoba di lingkungan sekolah.
Kronologi Teror yang Meresahkan
Aksi teror ini bermula ketika sejumlah sekolah di Depok, termasuk SMA Arrahman di Cipayung, menerima email dari alamat yang menggunakan nama seorang wanita, Kamila. Dalam pesan tersebut, pengirim mengaku sebagai alumni dan menyatakan kemarahannya terhadap sistem pendidikan di Depok serta pihak kepolisian.
Pelaku menuliskan kalimat yang sangat provokatif: “Sekolah se-Kota Depok yang terima email gua, gua bakal teror bom sama culik, bunuh, tebar narkoba… waktu yang lo semua tunggu aja anak-anak didik lo semua jadi korban.”
Ancaman ini tak pelak membuat pihak sekolah panik. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Detasemen Gegana Brimob Polri segera dikerahkan untuk melakukan sterilisasi di lokasi-lokasi yang disebutkan. Beruntung, setelah penyisiran menyeluruh di ruang kelas, toilet, hingga gudang sekolah, petugas tidak menemukan adanya benda mencurigakan maupun bahan peledak.
Motif: “Caper” Setelah Lamaran Ditolak
Kapolres Metro Depok mengungkapkan bahwa HRR sengaja menggunakan identitas mantan kekasihnya, Kamila, untuk menyebarkan teror tersebut. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian sang mantan sekaligus memfitnahnya agar berurusan dengan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HRR mengaku merasa hancur setelah hubungannya dengan Kamila kandas. Puncaknya, niat baik keluarga HRR untuk melamar Kamila ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga perempuan. Penolakan ini memicu rasa dendam dan frustrasi yang meledak-ledak.
“Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila. Karena sejak putus dan lamarannya ditolak, komunikasinya sudah tidak diindahkan lagi. Ia berharap dengan mencatut nama mantan kekasihnya dalam aksi kriminal, ia bisa kembali menjalin kontak atau setidaknya membalas sakit hatinya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Untuk memperkuat dramatisasi dalam emailnya, HRR bahkan mengarang cerita bahwa dirinya adalah korban rudapaksa yang laporannya diabaikan polisi. Namun, setelah didalami, narasi tersebut hanyalah kebohongan belaka yang dibuat untuk memancing simpati sekaligus menyudutkan institusi Polri.
Identitas Palsu dan Penangkapan
Meski sempat berdalih bahwa akun emailnya diretas, tim siber kepolisian berhasil mematahkan argumen HRR melalui pelacakan alamat IP dan perangkat yang digunakan. HRR ditangkap tanpa perlawanan dan kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar dan laptop yang digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan-pesan intimidasi tersebut. Polisi juga memastikan bahwa Kamila, nama yang dicatut dalam email tersebut, hanyalah korban fitnah dan tidak terlibat dalam rencana jahat mantan kekasihnya itu.
Ancaman Hukuman Berlapis
Atas tindakan konyolnya yang menimbulkan keresahan publik secara luas, HRR kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, di antaranya:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Pasal 45B jo Pasal 29): Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.
- Pasal 335 KUHP: Tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
- Pasal 336 ayat 2 KUHP: Mengenai ancaman yang menimbulkan bahaya umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Aksi HRR ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dalam menghadapi kegagalan asmara serta dampak hukum yang sangat nyata dari penyebaran hoaks dan ancaman di ruang digital.
