CERMAT KITA – Kasus dugaan penipuan dalam pembelian lahan seluas besar di Batam kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara tegas mendesak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejaksaan agar proses peradilan berjalan cepat dan transparan.
Desakan ini muncul setelah gelar perkara khusus yang digelar Bareskrim pada Rabu, 17 Desember 2025, yang dihadiri perwakilan LIRA dan kuasa hukum dari LBH LSM LIRA. Menurut LIRA, penuntasan kasus ini penting sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap investor yang menjadi korban.
Modus dan Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari penawaran jual beli lahan di Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam tepatnya di kawasan Jembatan 2 Barelang. Dua orang berinisial B dan W ditetapkan sebagai tersangka lantaran menawarkan pembelian lahan yang tidak sepenuhnya menjadi milik mereka. Penipuan ini terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Kerugian akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai SGD 6.489.437 atau setara ±Rp83,1 miliar. Korban dalam kasus ini bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga investor asing dari Singapura, sehingga persoalan ini dianggap bukan sekadar perkara domestik, melainkan juga berkaitan dengan citra investasi di Indonesia.
Laporan polisi atas kasus ini tercatat dalam LP/B/369/X/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI sejak 14 Oktober 2024, yang menunjukkan telah lebih dari setahun proses penanganan perkara berjalan di tingkat penyidikan.
Desakan LIRA: Mengapa Pelimpahan Perkara Mendesak?
Presiden LIRA, Jusuf Rizal, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah mengikuti perkembangan perkara, namun penyidikan berjalan lambat dan berlarut-larut.
“Kami meminta kasus penipuan atas dua tersangka ini untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Jusuf Rizal kepada wartawan.
Jusuf menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Bareskrim tidak hanya sebagai pemantau, tetapi untuk mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi atau permainan oknum yang bisa menghambat keadilan bagi korban. Jika proses ini terus molor, LIRA akan membawa persoalan ini ke berbagai pihak termasuk Kapolri, Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komisi III DPR RI, Tim Reformasi Polri, hingga Presiden RI.
Pendapat Kuasa Hukum dan Proses Hukum yang Sudah Berjalan
Pengacara yang tergabung dalam LBH LSM LIRA, Herwanto, menilai bahwa meskipun proses penyidikan sempat berjalan lambat, Bareskrim telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, menurutnya, langkah terbaik selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, agar dakwaan dan penuntutan bisa dilanjutkan di pengadilan.
Herwanto juga menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus yang melibatkan investasi asing. Dengan banyaknya dana dan pihak internasional yang terlibat, setiap proses hukum harus dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan keraguan atau keresahan di mata investor dan publik.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
- Pasal 266 KUHP (Pemalsuan)
- Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penerapan pasal berlapis menunjukkan bahwa penyidik Bareskrim menilai kasus ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan juga berkaitan dengan aspek pemalsuan dokumen dan potensi pencucian uang dalam skala besar.
Tantangan dan Sorotan Publik
Meski kasus ini telah berjalan cukup lama, masih banyak pihak yang merasa prosesnya terlalu lamban. Hal ini diperparah dengan dampak finansial yang besar serta keterlibatan investor asing, yang membuat kasus ini mendapat sorotan luas di kalangan publik dan komunitas hukum.
Pengamat hukum dari sejumlah lembaga menilai bahwa percepatan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberi kepastian bagi para korban. Jika berkas cepat dilimpahkan, jaksa penuntut umum bisa segera merumuskan dakwaan yang tepat dan menyiapkan persidangan. Namun jika terus tertunda, dikhawatirkan momentum hukum akan hilang dan potensi justice delayed (penundaan keadilan) akan semakin kuat.
Dampak terhadap Iklim Investasi
Kasus ini juga menjadi cerminan tantangan hukum dan perlindungan investor di Indonesia, khususnya dalam sektor pertanahan. Penipuan lahan bukan hanya soal konflik privat, tetapi berimplikasi pada persepsi investor asing terhadap keamanan investasi di tanah air. Dengan proses hukum yang transparan dan cepat, diharapkan kepercayaan publik dan investor internasional tetap terjaga.
Langkah Selanjutnya
Masyarakat dan penggiat anti korupsi kini menunggu respon resmi dari Bareskrim Polri terkait kapan tepatnya pelimpahan berkas dan tersangka akan dilakukan. Di luar itu, perhatian publik juga tertuju pada bagaimana sistem peradilan akan menuntaskan kasus ini setelah berkas diserahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Batam nantinya akan menjadi lembaga yang menentukan langkah penuntutan, sebelum akhirnya perkara ini dibawa ke persidangan.
