CERMAT KITA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi resmi mengenai hak-hak finansial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terjun langsung dalam penanganan bencana alam di wilayah Sumatera. Dalam pernyataan terbarunya, BNPB menegaskan bahwa setiap personel TNI di lapangan mendapatkan dukungan biaya operasional sebesar Rp165.000 per hari.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya diskusi mengenai istilah “uang lelah” dalam rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).
Rincian Komponen Dana Operasional
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa besaran Rp165.000 tersebut bukanlah angka tunggal, melainkan gabungan dari dua komponen utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kondisi darurat.
- Uang Makan: Sebesar Rp45.000 per hari.
- Uang Saku/Semangat: Sebesar Rp120.000 per hari (sebelumnya disebut sebagai uang lelah).
“Total yang diterima personel di lapangan adalah Rp165.000 per hari. Ini merupakan bentuk dukungan negara agar para prajurit dapat fokus pada tugas-tugas kemanusiaan tanpa terkendala kebutuhan dasar mereka selama di lokasi bencana,” ujar Abdul Muhari.
Koreksi Istilah oleh Presiden Prabowo
Menariknya, dalam pertemuan tersebut, istilah “uang lelah” sempat dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto memaparkan rincian anggaran, Presiden menekankan bahwa diksi tersebut kurang tepat disematkan kepada prajurit TNI.
“Kalau tentara jangan uang lelah ya, karena tentara tidak boleh lelah. (Jadi) uang semangat,” ujar Presiden Prabowo yang disambut koreksi langsung oleh Letjen Suharyanto menjadi “uang saku” atau “uang semangat”.
Presiden menegaskan bahwa nilai dasar pengabdian prajurit adalah berbakti kepada negara dan bangsa tanpa batas, namun negara tetap berkewajiban menjamin kesejahteraan mereka selama bertugas di medan sulit.
Alokasi Anggaran dan Penyaluran Tahap Awal
Hingga awal tahun 2026 ini, TNI tercatat telah mengajukan dana operasional penanganan bencana total sebesar Rp84 miliar kepada BNPB. Dana ini mencakup mobilisasi pasukan, dukungan logistik, hingga uang saku personel yang tersebar di berbagai titik bencana di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari total pengajuan tersebut, BNPB melaporkan telah menyalurkan dana tahap awal sekitar Rp26,7 miliar (data per 1 Januari 2026) kepada Mabes TNI dan jajaran Kodam terkait, seperti Kodam Iskandar Muda dan Kodam Bukit Barisan.
“Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat dari BPKP dan BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara,” tambah Suharyanto.
Polemik Dana Talangan di Lapangan
Sebelum klarifikasi ini muncul, sempat tersiar kabar bahwa TNI AD harus “menalangi” terlebih dahulu biaya operasional di lapangan karena keterlambatan pencairan dana dari BNPB. Hal ini sempat memicu reaksi dari Ketua Banggar DPR RI yang meminta BNPB lebih responsif dalam mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi sempat melontarkan candaan agar BNPB “jangan pelit-pelit” dalam mendukung operasional TNI di lapangan, mengingat beban kerja prajurit yang sangat berat, mulai dari evakuasi korban hingga perbaikan infrastruktur darurat seperti jembatan Bailey.
Dampak Nyata di Lokasi Bencana
Kehadiran personel TNI memang menjadi tulang punggung dalam pemulihan Sumatera pascabencana besar yang terjadi di akhir tahun 2025. Hingga saat ini, ribuan prajurit masih disiagakan untuk membantu pembangunan Hunian Sementara (Huntara), pembersihan material banjir bandang, hingga pendistribusian logistik ke wilayah-wilayah terisolir.
Pemerintah berharap dengan kepastian dukungan finansial sebesar Rp165.000 per hari ini, moral dan semangat prajurit di lapangan tetap terjaga. Selain dukungan untuk personel, pemerintah juga telah mengucurkan dana jaminan hidup (Jadup) bagi warga terdampak sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga untuk membantu masa transisi.
