CERMAT KITA – Dua pria berinisial HW dan FTR kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi tak senonoh berupa onani di dalam bus Transjakarta rute 1A pada Kamis (15/1/2026) sore. Peristiwa ini terjadi saat bus tengah melaju di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.20 WIB.
Kejadian ini awalnya terungkap dari laporan penumpang yang berdiri di dekat lokasi saat insiden berlangsung. Para saksi sempat mencium adanya sesuatu yang aneh sebelum menyadari tindakan asusila itu berlangsung di depan umum. Simak kronologi, reaksi penumpang dan otoritas, hingga langkah hukum yang kini dilakukan polisi berikut ini.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Utara, dua pria yang sudah saling mengenal itu sebelumnya berkomunikasi dan sepakat untuk pulang kerja bersama dengan naik bus Transjakarta yang sama dari Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK). Keduanya diperkirakan sudah berkenalan selama tiga hari sebelum kejadian.
Saat bus penuh dengan penumpang, korban yang merupakan seorang wanita diketahui tengah berdiri beberapa baris di depan kedua pria tersebut. Tanpa disadari, salah satu pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada temannya di depan umum. Reaksi para penumpang berubah drastis ketika terdengar teriakan setelah cairan mengenai pakaian belakang korban. Para penumpang kemudian menyadari bahwa ada kejadian asusila yang tengah berlangsung.
Petugas kondektur dan sejumlah penumpang segera mengamankan kedua pria tersebut di dalam bus sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Kita mendapatkan informasi dari penumpang lain yang mendengar teriakan kejanggalan sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar pejabat kepolisian setempat dalam wawancara.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Pasal yang Dikenakan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum, yang mengancam hukuman pidana hingga satu tahun penjara atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi.
Motif dan Pemeriksaan Kejiwaan
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan kedua pria yang diduga sudah direncanakan sejak awal. Tak hanya menetapkan status hukum, polisi juga mengambil langkah untuk memeriksa kondisi kejiwaan kedua tersangka. Hal ini dilakukan dengan melibatkan ahli psikologi guna mendapatkan gambaran lengkap apakah ada gangguan mental atau alasan lain yang mendasari perilaku tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk memastikan semua aspek kejadian terungkap secara utuh.
“Kita juga akan menggandeng pihak psikolog untuk melihat kondisi psikis kedua pelaku secara profesional,” kata Kasat Reskrim.
Respons Transjakarta dan Penumpang
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan penyesalan atas kejadian tak menyenangkan ini. Pihak Transjakarta menegaskan bahwa mereka tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk asusila, di dalam layanan transportasi umum mereka.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian penumpang yang memberikan informasi dan bersikap cepat saat insiden terjadi. Menurutnya, keterlibatan penumpang itu membantu petugas dalam mengambil tindakan awal untuk menghentikan perilaku tak senonoh tersebut.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak asusila di layanan Transjakarta. Petugas telah dilatih untuk respons terhadap situasi darurat dan kini pelaku telah ditangani oleh pihak berwenang,” ujar Ayu Wardhani dalam pernyataannya.
Transjakarta juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami korban dan penumpang lain. Mereka berkomitmen untuk memperketat pengawasan di armada bus dan halte sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial
Insiden yang memicu kehebohan ini juga cepat menjadi viral di media sosial, dengan sejumlah video dan cerita saksi yang tersebar di berbagai platform. Warganet umumnya mengecam tindakan kedua pelaku dan menuntut penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, sebagian pengguna transportasi umum menyoroti pentingnya kewaspadaan dan pelaporan cepat bila melihat perilaku mencurigakan di transportasi publik.
Evaluasi Keamanan Transportasi Publik
Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai keamanan di transportasi umum, khususnya Transjakarta yang sehari-hari melayani ribuan penumpang. Pihak otoritas dan publik menekankan bahwa kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi pengelola transportasi untuk meningkatkan sistem pengawasan, termasuk melalui peningkatan patroli petugas, pemanfaatan kamera pengawas (CCTV), serta edukasi kepada pengguna layanan.
Langkah pencegahan dianggap penting agar kenyamanan dan rasa aman penumpang tetap terjaga, terutama pada jam-jam ramai saat bus dipenuhi oleh pekerja dan warga yang sedang melakukan aktivitas sehari-hari.
