Rincian Biaya Terbaru Bikin SIM 2026: Syarat JKN & Cara Daftar Online

Rincian Biaya Terbaru Bikin SIM 2026 Syarat JKN & Cara Daftar Online

CERMAT KITA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap warga negara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Memasuki tahun 2026, Korlantas Polri terus melakukan digitalisasi dan sinkronisasi data untuk meningkatkan pelayanan publik. Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru, penting untuk memahami rincian biaya terkini agar terhindar dari praktik pungutan liar (pungli) dan calo.

Berdasarkan regulasi terbaru yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM tidak mengalami kenaikan harga dasar. Namun, terdapat penyesuaian pada biaya pendukung seperti tes kesehatan dan psikologi yang kini lebih terintegrasi secara digital.

Rincian Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru 2026

Pemerintah membagi tarif pembuatan SIM berdasarkan golongannya. Biaya yang dibayarkan langsung ke kas negara (PNBP) adalah sebagai berikut:

  1. SIM A (Mobil Penumpang): Rp120.000
  2. SIM B I & B II (Kendaraan Berat/Bus/Truk): Rp120.000
  3. SIM C (Motor kapasitas mesin hingga 250cc): Rp100.000
  4. SIM C1 (Motor 250cc – 500cc): Rp100.000
  5. SIM C2 (Motor di atas 500cc): Rp100.000
  6. SIM D & D1 (Penyandang Disabilitas): Rp50.000
  7. SIM Internasional: Rp250.000

Biaya Tambahan yang Wajib Disiapkan

Perlu dicatat bahwa tarif di atas hanyalah biaya pencetakan kartu. Dalam praktiknya, ada biaya pemeriksaan prasyarat yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon:

  • Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes): Berkisar antara Rp35.000 – Rp40.000. Pemeriksaan ini dilakukan oleh dokter yang telah mendapatkan rekomendasi dari Polri untuk memastikan fisik pemohon prima.
  • Tes Psikologi: Berkisar antara Rp60.000 – Rp100.000. Tes ini bertujuan mengukur stabilitas emosi dan konsentrasi pengemudi. Saat ini, tes psikologi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi seperti e-PPars.
  • Asuransi Kecelakaan Diri (AKDP): Sebesar Rp50.000. Meskipun bersifat opsional dalam beberapa aturan, asuransi ini sangat disarankan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pengendara jika terjadi kecelakaan.

Estimasi Total: Jika Anda membuat SIM C baru, total dana yang harus disiapkan adalah sekitar Rp245.000. Sedangkan untuk SIM A baru, estimasi totalnya mencapai Rp270.000.

Implementasi Wajib JKN (BPJS Kesehatan) di Tahun 2026

Salah satu perubahan paling signifikan di tahun 2026 adalah penerapan penuh syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Masyarakat tidak perlu khawatir; syarat ini tidak bertujuan memberatkan, melainkan memastikan seluruh pengendara terlindungi oleh asuransi kesehatan negara. Petugas di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi status kepesertaan melalui sistem yang terintegrasi. Jika status JKN Anda tidak aktif karena menunggak, Anda tetap bisa melakukan pendaftaran SIM, namun proses penyerahan kartu SIM baru akan ditangguhkan hingga Anda menunjukkan bukti pelunasan atau bukti cicilan iuran.

Prosedur Pendaftaran: Jalur Satpas vs Jalur Digital

Di tahun 2026, Korlantas Polri semakin menggencarkan penggunaan aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah proseduralnya:

1. Pendaftaran via Aplikasi (Online)

Metode ini sangat disarankan untuk menghemat waktu:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.
  • Lakukan verifikasi identitas (E-KTP) dan wajah (Face Recognition).
  • Lakukan tes psikologi di aplikasi e-PPars dan tes kesehatan di E-Rikkes.
  • Pilih menu “SIM” dan lakukan pendaftaran SIM Baru.
  • Bayar biaya PNBP melalui Virtual Account bank persepsi.
  • Pilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat. Anda hanya perlu datang untuk ujian praktik tanpa harus mengantre ujian teori lagi jika sudah lulus secara daring.

2. Pendaftaran di Satpas (Offline)

Bagi masyarakat yang lebih nyaman datang langsung, prosedurnya adalah:

  • Membawa dokumen fisik (KTP, Fotokopi KTP, Surat Sehat, dan Hasil Tes Psikologi).
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran di loket bank yang tersedia di Satpas.
  • Mengikuti ujian teori dan ujian praktik di lapangan.

Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa

Agar proses berjalan lancar, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah siap:

  1. KTP Elektronik yang masih berlaku.
  2. Fotokopi KTP (siapkan 2-3 lembar).
  3. Sertifikat Pelatihan Mengemudi (Khusus untuk pemohon SIM A).
  4. Bukti Kepesertaan JKN Aktif (Bisa berupa kartu fisik atau tangkapan layar dari aplikasi Mobile JKN).
  5. Hasil Cetak Tes Kesehatan dan Psikologi (Jika dilakukan secara online).

Tips Menghindari Calo

Polri mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri. Praktik calo tidak hanya merugikan secara finansial (biaya bisa membengkak hingga Rp700.000 – Rp1.000.000), tetapi juga membuat data pribadi pemohon berisiko disalahgunakan. Dengan sistem digital yang ada sekarang, proses pembuatan SIM menjadi jauh lebih transparan dan cepat.