Tragis! Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya Diratakan Tanah, Diusir Paksa Oknum Ormas

Tragis! Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya Diratakan Tanah, Diusir Paksa Oknum Ormas

CERMAT KITA – Sebuah peristiwa memilukan menimpa Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang tinggal di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Di masa senjanya, ia harus kehilangan tempat tinggal setelah diusir secara brutal dan rumahnya diratakan dengan tanah oleh sekelompok orang yang diduga kuat merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas).

Kronologi Kejadian: Penyerbuan di Siang Bolong

Peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, ketegangan memuncak pada 6 Agustus 2025. Saat itu, sekitar 50 orang yang dipimpin oleh pria berinisial S mendatangi kediaman Nenek Elina. Tanpa adanya putusan pengadilan maupun pengawalan dari pihak kepolisian, kelompok tersebut memaksa masuk dan memerintahkan penghuni untuk segera mengosongkan rumah.

Nenek Elina yang telah menghuni rumah tersebut sejak tahun 2011 berusaha bertahan. Namun, tenaga renta sang nenek tak kuasa membendung intimidasi massa. Saksi mata dan rekaman video menunjukkan tindakan yang sangat tidak manusiawi: Nenek Elina ditarik, diangkat, dan diseret keluar rumah oleh sekitar empat hingga lima orang pria. Akibat tindakan kasar tersebut, Nenek Elina mengalami luka memar di wajah, serta bibir dan hidung yang mengeluarkan darah.

Eksekusi Ilegal: Rumah Rata dengan Tanah

Kekejaman tidak berhenti pada pengusiran. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada pertengahan Agustus 2025, kelompok tersebut mendatangkan alat berat (excavator) untuk merobohkan seluruh bangunan hingga rata dengan tanah. Seluruh harta benda, perabotan, hingga dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah asli dan ijazah anggota keluarga diangkut menggunakan mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.

Pihak penyerobot mengklaim bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seorang kerabat korban bernama Elisa pada tahun 2014. Namun, klaim ini diragukan karena Elisa sendiri telah meninggal dunia pada tahun 2017, dan selama rentang waktu 2014 hingga 2025, tidak pernah ada upaya hukum resmi untuk mengosongkan lahan tersebut melalui jalur pengadilan.

Reaksi Keras Pemerintah Kota Surabaya

Kasus ini viral setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian pada Desember 2025. Cak Ji mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum ormas tersebut.

“Ini adalah tindakan brutal dan sangat tidak manusiawi. Melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan terhadap seorang lansia usia 80 tahun adalah pelanggaran serius. Kami tidak akan membiarkan hukum rimba berlaku di Surabaya,” tegas Armuji saat mengunjungi lokasi rumah yang sudah rata dengan tanah.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Eri Cahyadi juga telah merespons dengan rencana pembentukan Satgas Anti-Preman untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Update Hukum dan Solidaritas Warga

Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP). Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan sejumlah saksi telah diperiksa.

Di sisi lain, ormas Madura Asli (Madas) yang namanya sempat terseret dalam pusaran kasus ini telah memberikan klarifikasi. Pihak DPP Madas menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan bukan atas instruksi organisasi. Mereka bahkan mendatangi Nenek Elina untuk menyampaikan simpati dan mendukung proses hukum terhadap siapa pun anggotanya yang terbukti terlibat.

Pada Jumat (26/12/2025), ratusan warga Surabaya yang tergabung dalam berbagai aliansi menggelar aksi solidaritas di depan Taman Apsari. Mereka mendesak kepolisian untuk segera menangkap aktor intelektual di balik perobohan rumah tersebut dan menuntut ganti rugi atas hilangnya tempat tinggal serta dokumen berharga milik Nenek Elina.

Kini, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya sembari menunggu keadilan ditegakkan. Ia hanya berharap dokumen-dokumennya kembali dan rumahnya dibangun kembali.