CERMAT KITA – Penemuan ribuan meter kubik kayu gelondongan yang terdampar di sepanjang Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, telah memicu penyelidikan serius dari pihak kepolisian. Kehebohan muncul lantaran pada sejumlah batang kayu ditemukan label berwarna kuning yang mencantumkan tulisan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia beserta nama perusahaan dan logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan rantai distribusi kayu tersebut.
Ribuan Kubik Kayu Asal Sumbar Penuhi Pantai
Peristiwa terdamparnya kayu-kayu ini dilaporkan terjadi sejak awal November 2025, setelah sebuah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta yang mengangkut muatan kayu kandas. Kapal tongkang tersebut membawa sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis dari wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dengan tujuan pengiriman ke Pulau Jawa. Cuaca ekstrem saat itu diduga kuat menjadi penyebab utama kapal kehilangan kendali hingga akhirnya kandas dan muatannya tercecer di perairan dan pesisir Lampung.
Menurut laporan dari berbagai sumber, label yang ditemukan pada kayu gelondongan tersebut tidak hanya memuat nama Kemenhut dan logo SVLK, tetapi juga mencantumkan nama perusahaan, yakni PT Minas Pagai Lumber. Kehadiran label resmi yang seharusnya menjamin legalitas kayu ini justru menjadi fokus penyelidikan baru, mengingat kayu-kayu tersebut kini berakhir di pantai akibat insiden kandasnya kapal.
Langkah Polisi: Periksa ABK dan Koordinasi Lintas Instansi
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, memimpin langsung upaya pendalaman kasus ini. Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam insiden tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri secara detail dokumen-dokumen resmi kepemilikan dan pengangkutan kayu, serta memastikan keabsahan registrasi penebangan kayu berdasarkan data barcode yang tertera pada label Kemenhut.
“Semua proses masih terus berjalan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan. Jadi mohon bersabar, perkembangan penyelidikan ini akan terus kami sampaikan,” ujar perwakilan Polda Lampung.
Koordinasi dengan instansi terkait ini sangat penting untuk memverifikasi apakah barcode dan registrasi pada label tersebut benar-benar sesuai dengan prosedur legal yang berlaku. Penyelidikan tidak hanya berfokus pada kecelakaan kapal, tetapi juga pada keabsahan muatan yang diangkut.
Dampak di Pesisir: Nelayan Mengeluh dan Aktivitas Terhenti
Terdamparnya ribuan batang kayu gelondongan ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi warga pesisir, terutama para nelayan di sekitar Pantai Tanjung Setia. Tumpukan kayu besar yang memenuhi pantai dan perairan dangkal telah mengganggu, bahkan menghentikan total, aktivitas melaut para nelayan.
Seorang warga setempat, Salda Andala, mengungkapkan bahwa potongan kayu yang hanyut kerap menabrak perahu, terutama pada malam hari.
“Hampir sebulan kami tidak tenang melaut. Kayu-kayu itu bisa menghantam perahu kapan saja,” keluhnya.
Selain itu, kawasan Pantai Tanjung Setia yang dikenal sebagai salah satu lokasi wisata kini juga menjadi kurang menarik karena terhalang oleh tumpukan kayu yang tersebar luas. Masyarakat setempat berharap ada kompensasi dan tindakan cepat dari pihak terkait untuk mengangkat kayu-kayu tersebut dari pantai.
Hubungan dengan Dugaan Pembalakan Liar di Pesisir Barat
Kasus terdamparnya kayu berlabel Kemenhut ini muncul di tengah sorotan publik yang lebih luas mengenai dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Pesisir Barat, Lampung. Sebelumnya, Polda Lampung juga telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembalakan hutan yang terekam dalam sebuah video viral di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam konteks penyelidikan kasus pembalakan, polisi telah mengamankan tiga orang yang terdiri dari pekerja hingga mandor di lokasi aktivitas pemotongan kayu dan kini berstatus sebagai saksi. Petugas juga telah melibatkan Kementerian Kehutanan untuk memastikan apakah lokasi pembalakan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau tidak.
Meskipun kasus kayu terdampar ini berasal dari Sumatera Barat dan diduga kuat akibat insiden kandasnya kapal, penemuan label Kemenhut dan SVLK menambah kompleksitas dalam upaya penegakan hukum kehutanan. Pemerintah, melalui Polri dan Kemenhut, menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap indikasi kejahatan kehutanan. Penyelidikan terhadap kayu yang terdampar di Lampung ini menjadi kunci untuk mengungkap apakah muatan tersebut murni akibat musibah laut, atau ada indikasi penyalahgunaan dokumen resmi di balik rantai pasok kayu berlabel legal tersebut. Publik kini menanti hasil verifikasi barcode dan dokumen untuk mendapatkan kejelasan penuh atas teka-teki kayu gelondongan di pantai Lampung.