Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Agincourt Buka Suara

Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Agincourt Buka Suara

CERMAT KITA – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas operasi Tambang Emas Martabe yang dijalankan oleh PT Agincourt Resources (PTAR) sebuah anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR) yang merupakan bagian dari Grup Astra International (ASII). Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta sebagai bagian dari langkah pemerintah menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai telah melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak ekologis serius di beberapa wilayah di Sumatera.

Latar Belakang Pencabutan Izin

Langkah pencabutan ini menjadi bagian dari operasi penegakan hukum dan kebijakan lingkungan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia setelah investigasi menyeluruh terhadap sejumlah industri yang diduga memperparah dampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir tahun 2025. Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut dokumen resmi yang disampaikan Satgas PKH, perusahaan-perusahaan ini termasuk 22 perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Pencabutan dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran peraturan kehutanan serta pengelolaan kawasan lindung yang memicu rusaknya ekosistem dan berdampak pada banjir besar di akhir 2025.

Tentang Tambang Martabe dan PT Agincourt Resources

Tambang Emas Martabe, yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan salah satu proyek tambang emas terbesar di Indonesia. Operasi tambang ini dijalankan oleh PT AR, yang saham mayoritasnya dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui entitas-entitas di bawah Grup Astra. Tambang ini telah beroperasi sejak awal 2010-an dan menjadi salah satu penyumbang pendapatan signifikan dalam portofolio bisnis pertambangan UNTR.

Sebelumnya, PTAR telah menghentikan operasional tambangnya secara sukarela sejak 6 Desember 2025 sebagai langkah antisipatif menyusul tekanan pemerintah terhadap industri tambang yang terkait dengan isu lingkungan besar.

Pernyataan Resmi Agincourt Resources

Menanggapi pencabutan IUP ini, PT Agincourt Resources mengeluarkan pernyataan resmi melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono. Dalam keterangannya, Agincourt menyatakan bahwa hingga kini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai pencabutan izin tersebut, dan karena itu belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut, ujar Katarina.

Ia juga menegaskan bahwa Agincourt tetap menghormati keputusan pemerintah, serta akan terus menjaga hak dan kepentingan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan pemenuhan peraturan perundang-undangan.

Dampak Ekonomi dan Pasar Modal

Pengumuman pencabutan izin ini langsung memberikan dampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia. Saham PT United Tractors Tbk (UNTR), sebagai pemegang saham terbesar Agincourt, mengalami aksi jual masif pada perdagangan Rabu (21 Januari 2026). Data mencatat saham UNTR terjun bebas nyaris 15% menjadi sekitar Rp27.200 per saham di tengah tekanan investor atas prospek bisnis pertambangan yang terancam kehilangan salah satu aset utamanya.

Tak hanya UNTR, saham induk usaha PT Astra International Tbk (ASII) juga terpukul dengan pelemahan signifikan karena sentimen negatif dari pencabutan izin Martabe.

Analis pasar menilai bahwa hilangnya izin operasi untuk tambang emas Martabe bisa berdampak panjang terhadap kinerja keuangan UNTR, terutama karena tambang tersebut menyumbang pendapatan non-batubara yang penting dan berkontribusi jutaan dolar setiap tahunnya.

Respons Pemerintah dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah, melalui Satgas PKH dan pejabat negara lainnya, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin bukanlah semata-mata penalti, melainkan bagian dari penegakan aturan perlindungan lingkungan nasional. Presiden Prabowo menilai bahwa pembangunan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan komitmen pelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Langkah ini juga dinilai sebagai sinyal kuat kepada pelaku usaha dalam industri ekstraktif bahwa pemerintah akan bertindak tegas bila terdapat pelanggaran yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Selain itu, pemerintah menargetkan agar perusahaan-perusahaan yang izin usahanya dicabut melakukan rehabilitasi ekosistem dan menyelesaikan tanggung jawab hukum serta administratif yang berlaku, termasuk kewajiban pajak dan kompensasi lain kepada negara.

Apa Selanjutnya?

Hingga berita ini ditulis, PT Agincourt Resources masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait pencabutan IUP Martabe dan belum mengajukan langkah hukum atau banding publik melalui jalur administrasi atau peradilan. Perusahaan mengatakan akan terus monitor perkembangan kebijakan, sambil tetap berupaya mempertahankan haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, pasar modal, berbagai analis ekonomi, dan komunitas ilmiah akan terus mengamati dampak kebijakan pencabutan izin ini, baik dari sisi ekonomi, investasi, maupun isu lingkungan khususnya bagaimana kebijakan baru ini akan mempengaruhi industri pertambangan di Indonesia secara jangka panjang.