CERMAT KITA – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku secara efektif di seluruh pelosok negeri. Kehadiran KUHP baru ini sekaligus mempensiunkan Wetboek van Strafrecht (WvS), hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah digunakan Indonesia selama lebih dari satu abad.
Meskipun pemerintah mengklaim ini sebagai langkah “dekolonisasi” hukum, pemberlakuan KUHP baru tetap diiringi gelombang kritik tajam dari aktivis HAM, akademisi, hingga organisasi pers. Sejumlah pasal dianggap kontroversial karena dinilai berpotensi membungkam demokrasi, mengancam kebebasan sipil, hingga terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara.
Berikut adalah deretan pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru yang resmi berlaku mulai hari ini:
1. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218–241)
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 mengatur bahwa setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.
Meski pasal ini bersifat delik aduan (hanya bisa diproses jika Presiden mengadu), kritikus menilai aturan ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi dan dapat memicu ketakutan bagi warga yang ingin mengkritik jalannya pemerintahan. Selain itu, Pasal 240 juga mengatur ancaman pidana bagi mereka yang menghina pemerintah atau lembaga negara (DPR, DPD, MA, MK).
2. Pasal Kamar atau Kohabitasi (Pasal 411–412)
Negara kini memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah privat lewat pasal perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi/kumpul kebo).
- Pasal 411 mengancam pelaku zina dengan pidana penjara 1 tahun.
- Pasal 412 mengatur tentang kohabitasi dengan ancaman 6 bulan penjara.
Pemerintah menekankan bahwa ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Namun, banyak pihak khawatir pasal ini akan menjadi alat “persekusi moral” oleh kelompok tertentu atau keluarga yang tidak harmonis.
3. Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256)
Bagi para aktivis dan demonstran, Pasal 256 menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat. Pasal ini memberikan sanksi pidana penjara hingga 6 bulan bagi orang yang menyelenggarakan unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum atau kemacetan. Definisi “terganggunya kepentingan umum” dianggap sebagai pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk membubarkan protes secara paksa.
4. Pasal Living Law atau Hukum yang Hidup (Pasal 2)
KUHP baru mengakui keberadaan “hukum yang hidup di masyarakat” atau hukum adat. Pasal 2 menyebutkan bahwa ketentuan hukum pidana tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat selama hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Para pakar hukum khawatir pasal ini akan memicu munculnya Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif, mengingat tidak ada parameter tunggal yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup”. Hal ini dikhawatirkan akan memojokkan kelompok minoritas atau perempuan di wilayah tertentu.
5. Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)
Terdapat perluasan delik penodaan agama dalam KUHP baru. Pasal-pasal ini mengatur tentang permusuhan, kebencian, hingga penghasutan agar seseorang menjadi tidak beragama (ateis) yang dianut di Indonesia. Kelompok masyarakat sipil menilai rumusan pasal ini sangat lentur dan berpotensi memperburuk praktik intoleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
6. Pasal Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila (Pasal 188)
Pasal 188 melarang setiap orang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” di muka umum. Istilah “paham lain” dinilai sangat berbahaya karena tidak memiliki definisi hukum yang pasti, sehingga bisa menjerat siapa saja yang memiliki pemikiran kritis atau berbeda dengan pemerintah.
Respon Pemerintah dan Penegak Hukum
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP ini adalah momentum besar bagi kedaulatan hukum Indonesia.
“Kita tidak lagi menggunakan hukum yang dibuat oleh penjajah untuk rakyatnya sendiri. KUHP Nasional ini disusun dengan paradigma keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan KUHP baru ini berdampingan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang juga resmi berlaku hari ini.
