CERMAT KITA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi dan situs web Grok AI, layanan kecerdasan buatan milik Elon Musk yang terintegrasi dengan platform X (dahulu Twitter). Kebijakan ini diambil setelah maraknya laporan mengenai penyalahgunaan fitur generatif AI tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu (deepfake) yang melibatkan warga negara Indonesia.
Alasan Keamanan dan Perlindungan Martabat
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/1/2026), menegaskan bahwa pemutusan akses ini dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman kekerasan berbasis digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya.
Berdasarkan temuan awal tim pengawasan Komdigi, Grok AI dianggap belum memiliki sistem moderasi atau safeguard yang cukup kuat untuk menyaring permintaan (prompt) pengguna yang bertujuan menghasilkan gambar tidak senonoh menggunakan foto asli orang lain. Hal ini dinilai melanggar privasi dan hak atas citra diri yang dilindungi oleh hukum Indonesia.
Dasar Hukum Pemblokiran
Langkah pemblokiran ini tidak dilakukan tanpa landasan. Komdigi merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam Pasal 9 aturan tersebut, setiap PSE diwajibkan untuk memastikan platform yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang oleh undang-undang, termasuk pornografi dan konten yang melanggar kesusilaan. Kegagalan dalam memoderasi konten tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses penuh.
Dampak dan Pantauan di Lapangan
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia telah mulai menerapkan pemblokiran. Pengguna yang mencoba mengakses situs resmi seperti grok.com atau x.ai akan diarahkan ke halaman Trust Positif.
Meski demikian, akses melalui aplikasi X masih menunjukkan hasil yang beragam. Fitur Grok di dalam tab X masih dapat terlihat oleh sebagian pengguna, namun fungsi pembuatan gambar (image generation) dilaporkan mengalami kegagalan atau pembatasan ketat. Di sisi lain, xAI (perusahaan pengembang Grok) baru-baru ini juga sempat mengumumkan pembatasan fitur pembuatan gambar hanya untuk pelanggan premium sebagai respons atas tekanan global, namun Komdigi menganggap langkah tersebut belum cukup untuk menjamin keamanan pengguna di Indonesia.
Pemanggilan Pihak Platform X
Selain pemblokiran teknis, Komdigi juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen platform X. Pemerintah menuntut klarifikasi serta bukti konkret mengenai langkah mitigasi teknis yang akan diambil oleh perusahaan Elon Musk tersebut untuk mencegah penyalahgunaan AI di masa depan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa status pemblokiran ini bisa berubah menjadi permanen jika pihak X tidak menunjukkan itikad baik atau gagal memenuhi standar keamanan digital yang ditetapkan pemerintah.
Kontroversi Global Grok AI
Indonesia bukan satu-satunya pihak yang menyoroti Grok. Di kancah internasional, Komisi Eropa juga tengah melakukan pengawasan ketat terhadap xAI terkait masalah serupa. Elon Musk sendiri sempat menanggapi kritik ini melalui unggahannya di X, yang menyatakan bahwa pengguna yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal harus menanggung konsekuensi hukum yang sama seperti mengunggah konten ilegal secara manual. Namun, pembelaan ini dianggap belum menjawab kekhawatiran mengenai kemudahan teknologi AI dalam memfasilitasi kejahatan tersebut.
