Fakta Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun di PT Dana Syariah Indonesia

Fakta Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun di PT Dana Syariah Indonesia

CERMAT KITA – Penyidikan besar terhadap dugaan penipuan dan praktik kecurangan keuangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini menjadi sorotan nasional. Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menyatakan kasus ini berpotensi merugikan masyarakat hingga sekitar Rp2,4 triliun, dengan sekitar 15.000 orang pemberi dana (lender) menjadi korban.

Berikut ini adalah langkah penting, temuan penyidik, serta fakta-fakta signifikan dalam kasus yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum:

Kasus Mencuat karena Gagal Bayar Fintech

PT Dana Syariah Indonesia merupakan salah satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah yang menyediakan layanan pendanaan bersama antara lender (pemberi modal) dan borrower (peminjam). Namun, mulai Oktober 2025, perusahaan ini mulai mengalami gagal bayar kepada para lender, terutama ketika sejumlah investor hendak menarik dana pokok dan imbal hasil yang sudah jatuh tempo.

Kerugian dalam kasus ini sedikitnya diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan temuan Bareskrim. Jumlah ini merupakan akumulasi dana milik lender yang tidak bisa ditarik kembali.

Penggeledahan Kantor & Penyitaan Barang Bukti

Pada 23 Januari 2026, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Operasi ini berlangsung selama lebih dari 16 jam dan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, sertifikat, data elektronik, serta barang bukti lain yang dinilai penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.

Jumlah Korban Diperkirakan 15.000 Orang

Salah satu fakta paling mencengangkan adalah jumlah korban dugaan penipuan ini. Berdasarkan data dari penyidik dan temuan OJK, diperkirakan sekitar 15.000 lender menjadi korban dari praktik yang diduga melibatkan skema penipuan dan penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Mayoritas korban ini merupakan pemilik modal yang menanamkan dananya melalui platform DSI sejak tahun 2018 hingga 2025. Mereka dijanjikan imbal hasil yang menarik, namun ketika saat penarikan tiba, dana tidak bisa dicairkan.

Modus yang Diduga Dipakai: Proyek Fiktif

Penyidik Bareskrim mengungkap bahwa modus yang dipakai oleh PT DSI diduga adalah penggunaan proyek fiktif untuk menarik investor. Skema ini melibatkan pencatutan identitas dan data borrower existing (peminjam yang sudah ada) tanpa persetujuan, sehingga proyek itu seolah nyata padahal sebenarnya tidak ada.

Borrower dipilih dari basis data yang ada, lalu dilekatkan dengan proyek fiktif yang ditawarkan kepada para lender melalui platform digital DSI. Karena tampilannya persuasif dan imbal hasil yang dijanjikan cukup tinggi (sekitar 16%–18%), banyak lender tertarik ikut menyetorkan dana.

Namun, ketika seorang lender mencoba mengambil kembali dananya baik pokok maupun imbal hasil dana tersebut tidak bisa dicairkan. Inilah yang kemudian menguak kasus ini sebagai dugaan penipuan, bukan sekadar gagal bayar biasa.

Penyidikan & Pemeriksaan Saksi

Selain penggeledahan, penyidik Dittipideksus telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Hingga saat ini, setidaknya 28 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan lender, borrower, manajemen PT DSI, serta perwakilan dari OJK.

Dari pihak internal DSI sendiri, sekitar 18 orang telah diperiksa dengan status saksi, termasuk pejabat dan manajemen yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan perusahaan.

Penyidik juga memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut, termasuk rekening escrow, rekening pelarian, serta rekening perusahaan lain yang diduga terafiliasi.

Koordinasi dengan Lembaga Keuangan & Penanganan Lanjutan

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga, antara lain:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemeriksaan aliran dana dan data lender.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dan kemungkinan praktik pencucian uang.
  • Kejaksaan Agung untuk koordinasi proses penegakan hukum.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna bantuan restitusi bagi para korban.

Penyidikan dinyatakan masih berlanjut dan akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses asset tracing juga akan dilakukan untuk menelusuri aset pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.